Rabu, 23 Maret 2011

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards


Pengarang : Rindu Rika Gamayuni

Dimuat : Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No. 2, Juli 2009

ABSTRAK

The Indonesian Financial Accounting Standards needs to adopt IFRS, so that the Indonesian financial reports can be accepted globally and the Indonesian companies are able to enter the global competition to attract the international investors. Currently, the adoption by Indonesian PSAK is in the form of harmonization, which means partial adoption. However, Indonesian is planning to fully adopt the IFRS by 2012. Such an adoption will be mandatory for listed and multinational companies.

The decision as to whether Indonesia will fully adopt the IFRS or partly adopt for harmonization purposes needs to be considered carefully. Full adoption of IFRS will enhance the reliability and comparability of the financial reports internationally. However, it may contradict the Indonesian tax systems and other economic and political situations.

If Indonesia were to adopt fully the IFRS by 2012, the challenges are faced firstly by the academic society and the companies. The curriculum, syllabi, and literature need to be adjusted to accommodate the changes. These will take considerable time and efforts due to the many aspects related to the changes. Adjustments also need to be done by corporations or organizations, particularly those with international transactions and interactions.

Full adoption also means the changing of accounting principles that has been applied as accounting standards worldwide. This might not be achieved in a short period, due to a number of reasons: (1) accounting standards are highly related with the tax systems. Adoption to IFRS internationally may change the tax systems in each country that fully adopt the IFRS. (2) Accounting standards are accounting policies in order to fulfil the national political and economic necessities that vary in each country. This might be the significant challenges in fully adopting the IFRS.

RANGKUMAN

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard). Diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.

Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.

Saat ini harmonisasi standar akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan erat dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Sejarah dan perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia

Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).

1. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.

2. Sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.

3. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.

4. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.

5. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)

6. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.

7. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.

8. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?

Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia

Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam berikut ini.

IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008

1. IAS 2 Inventories

2. IAS 10 Events after balance sheet date

3. IAS 11 Construction contracts

4. IAS 16 Property, plant and equipment

5. IAS 17 Leases

6. IAS 18 Revenues

7. IAS 19 Employee benefits

8. IAS 23 Borrowing costs

9. IAS 32 Financial instruments: presentation

10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement

11. IAS 40 Investment propert

IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009

1. IFRS 2 Share-based payment

2. IFRS 4 Insurance contracts

3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations

4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources

5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures

6. IAS 1 Presentation of financial statements

7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements

8. IAS 28 Investments in associates

9. IFRS 3 Business combination

10. IFRS 8 Segment reporting

11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors

12. IAS 12 Income taxes

13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates

14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans

15. IAS 31 Interests in joint ventures

16. IAS 36 Impairment of assets

17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets

18. IAS 38 Intangible assets

IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010

1. IAS 7 Cash flow statements

2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance

3. IAS 24 Related party disclosures

4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies

5. IAS 33 Earning per share

6. IAS 34 Interim financial reporting

7. IAS 41 Agriculture

Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS

1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),

2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,

3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.

4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu

5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.

Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :

1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;

2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;

3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.

PSAK yang sedang dalam proses revisi

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):

· PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;

· PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;

· PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets

Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):

· Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;

· Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;

· Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.

Efek penerapan International Accounting Standard (IAS) terhadap Laporan Keuangan

Pricewaterhouse Coopers (2005) menyatakan bahwa perubahan standar akuntansi tersebut akan berdampak pada berbagai area antara lain: Product viability, Capital Instruments, Derivatives dan hedging, Employee benefits, fair valuations, capital allocation, leasing, segment reporting, revenue recognition, impairment reviews, deferred taxation, cash flows, disclosures, borrowing arrangements and banking covenants.

Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik

Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan perusahaan multinasional dalam berkomunikasi dengan cabang-cabang perusahaannya yang berada dalam negara yang berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga memudahkan proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS kinerja perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini. Akan menjadi suatu kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara global, yang berarti kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan keuntungan di masa depan.

Perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia

Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit.

Kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Perusahaan asing yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia yang akan listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut.

C. RINTANGAN DALAM PROSES MENUJU HARMONISASI

Tantangan atau rintangan bagi perusahaan

IFRS adalah sebuah sistem pengukuran kinerja baru. Prinsip akuntansi yang baru ini harus di umumkan kepada semua pihak di sebuah perusahaan (organisasi). Merubah standar akuntansi dari standar domestik menjadi standar internasional bukanlah sekedar berganti aturan akuntansi semata, tetapi juga berarti perubahan dalam pola pikir pegawai accounting/keuangan dan bagian lain di perusahaan dalam bekerja, mereka dituntut untuk mengetahui dan bisa membuat laporan keuangan berstandar IFRS. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu dan usaha yang keras.

Tantangan atau rintangan bagi kalangan akademisi.

Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada tahun 2012. Untuk tujuan itu, sampai dimana kesiapan kalangan akademisi khususnya bidang akuntansi di Indonesia? Mengingat kalangan akademisi adalah ujung tombak dalam mempersiapkan atau menghasilkan generasi-generasi penerus yang akan berhadapan langsung dengan IFRS dalam dunia kerjanya di masa depan.

Sumber : http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202010./JAK/JAk%20Juli%202009.pdf

Rabu, 02 Maret 2011

KONVERGENSI PSAK 39 KE IFRS

PENDAHULUAN

Dunia Bisnis selalu ditandai oleh keinginan untuk melakukan investasi pada usaha yang menguntungkan dengan risiko yang kecil. Keinginan dunia bisnis untuk melakukan investasi seringkali melebihi kemampuan satu entitas usaha untuk menyediakan dana. Seorang pengusaha yang memiliki peluang investasi, tetapi tidak memiliki dana atau aset yang cukup, akan berusaha mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO).

Kerjasama Operasi berlandaskan Hukum Perdata umumnya. Hukum perikatan khususnya, sehingga hak, kewajiban, kepemilikan, pola kepemilikan aset, pola bagi pendapatan-beban-hasil akibat perikatan tersebut hendaknya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keungan.

Kerjasama Operasi antara entitas akuntansi Indonesia dan pihak luar negeri berlandas pada kesepakatan antar pihak, dengan memperhatikan hukum di negara masing-masing dan hukum internasional, mempunyai konsekuensi pengungkapan yang sama.

Pengusaha yang lain mungkin memiliki dana atau akses ke dana yang cukup, tetapi tidak memiliki sumber daya lain yang cukup, atau dia mungkin tidak berani menanggung risiko sendirian. Hal ini juga bisa mendorong pengusaha tersebut menciptakan KSO.

Inti dari semua bentuk KSO adalah sama, yakni pengusaha berusaha memperoleh dana dan atau aset yang mencukupi untuk melakukan investasi yang diinginkan, dan atau memperoleh sinerji dari aliansi stratejik, dan atau membagi risiko investasi dengan pengusaha lain.

Seorang pengusaha yang memiliki akses ke dana dan sumber daya lain yang cukup, dan tidak ingin membagi risiko dengan pengusaha lain, mungkin tidak akan tertarik dengan bentuk-bentuk kerjasama. Dia mungkin merasa lebih baik bila meminjam uang di bank atau mencari dana di pasar modal.

Dengan demikian ada perbedaan pokok antara KSO dengan bentuk-bentuk pendanaan lain, yaitu KSO memiliki unsur adanya keterbatasan seorang pengusaha untuk memanfaatkan dana dari institusi keuangan yang ada, atau memiliki kesulitan dalam perolehan sumber daya atau hak usaha tertentu, dan atau adanya kehendak untuk membagi risiko investasi.

ISI

Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, yaitu.

KSO yang pertama bisa berbentuk badan hukum atau persekutuan. Sedang KSO tanpa entitas hukum bisa berbentuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO) dan Pengendalian Bersama Aset (PBA), atau KSO dimana hanya satu pihak saja dari partisipan KSO yang memiliki kendali yang signifikan atas operasi atau aset KSO.

Dalam KSO dengan pola PBO dan PBA, masing-masing partisipan KSO memilki kendali yang signifikan atas operasi atau aset KSO, karena itu nama kerjasama ini adalah pengendalian bersama (jointly controlled). KSO yang diatur dalam Pernyataan ini adalah KSO dengan batasan dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan (berarti) memiliki kendali atas aset dan operasi KSO.

Bentuk-bentuk operasional KSO sangat bervariasi dan berkembang selaras dengan kebutuhan para partisipannya. Dua bentuk KSO yang populer adalah bentuk bangun, kelola, serah (Build, Operate, Transfer/BOT); dan bentuk bangun, serah, kelola (Build, Transfer, and Operate/BTO). Dua bentuk tersebut bisa dikombinasikan dengan Perjanjian Bagi Hasil (PBH) atau Perjanjian Bagi Pendapatan (PBP) dengan cara teretentu.

TUJUAN

Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi kegiatan Kerjasama Operasi (KSO), yakni yang berkaitan dengan:

· pengakuan dan pengukuran akun-akun yang timbul dari kegiatan KSO seperti aset, kewajiban, pendapatan, dan beban.

· penyajian dan pengungkapan akun-akun kegiatan KSO

RUANG LINGKUP

Pernyataan ini mengatur kegiatan KSO yang digolongkan sebagai bentuk KSO tanpa entitas hukum, dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan memiliki kendali atas aset maupun operasi KSO. KSO dengan dengan entitas hukum terpisah dan hal-hal lain yang tidak diatur harus diperlakukan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku umum. Sedang KSO tanpa entitas hukum yang terpisah yang termasuk PBA dan PBO diatur sesuai dengan PSAK No.12 tentang Pelaporan Keuangan mengenai Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset.

Pernyataan ini mengatur kegiatan KSO, baik dari sisi pemegang aset, atau hak penyelenggaraan usaha tertentu, maupun dari sisi investor.

Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka istilah “kerjasama” dalam paragraf 14 PSAK 35 (1994) harus diartikan hanya untuk penyediaan sarana telekomunikasi dengan Pola Bagi Hasil (PBH).

DEFINISI

Istilah-istilah berikut ini digunakan dalam pernyataan ini sesuai dengan makna atau definisi yang diuraikan:

Kerjasama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunkan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.

Pemilik Aset adalah pihak yang memilki aset atau hak penyelenggaraan usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yang memiliki tanah untuk dibangun gedung perkantoran diatasnya dalam perjanjian KSO, atau PT Jasa Marga yang memiliki hak penyelenggaraan jalan tol.

Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO. Pembatasan ini berbeda dengan PSAK No. 12, karena investor di Pernyataan ini memiliki pengendalian atas aset dan operasi KSO, bisa pula tidak, tergantung dari bentuk KSO yang ada dalam perjanjian.

Aset KSO adalah aset tetap yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan KSO.

Pengelola KSO adalah pihak, yang mengoperasikan aset KSO. Pengelola KSO mungkin pemilik aset , mungkin juga pihak lain yang ditunjuk.

Masa Konsesi adalah jangka waktu dimana investor dan pemilik aset masih terikat dengan perjanjian bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk pembayaran lain yang tercantum di dalam perjanjian KSO.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Pembangunan Aset Kerjasama Operasi

09. Kerjasama Operasi biasanya diawali dengan bertemunya pemilik aset dengan calon investor. Pemilik aset telah memiliki aset, misalnya tanah, atau hak penyelenggaraan usaha tertentu, misalnya jasa telekomunikasi atau hak penyelenggaraan jalan tol, yang kemudian diserahkan untuk dibangun atau diusahakan dalam perjanjian KSO. Investor adalah pihak yang memilki dana untuk membangun aset KSO.

10. Aset KSO, seperti gedung atau jalan tol, biasanya membutuhkan dana yang besar untuk membangun. Dana ini biasanya disediakan oleh investor, meskipun dalam beberapa kasus pemilik aset bisa juga ikut menyediakan sebagian dari dana tersebut.

11. Aset yang diserahkan pemilik aset untuk diusahakan dalam perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) harus dicatat oleh pemilik aset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehannya.

12. Apabila yang diserahkan untuk diusahakan dalam perjanjian KSO adalah hak penyelenggaraan usaha yang tidak memiliki biaya perolehan, maka pemilik aset hanya perlu mengungkapkan keberadaan transaksi tersebut.

13. Dana yang ditanamkan pemilik aset dalam KSO dicatat sebagai penyertaan KSO. Di sisi lain investor mencatat dana yang diterima ini dalam penyertaan KSO oleh pemilik aset sebagai kewajiban.

14. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk membangun aset KSO harus dikapitalisasi dalam aset KSO dalam konstruksi. Akun ini akan dihapus ke aset KSO begitu konstruksi selesai dan aset KSO siap dioperasikan.

Pengoperasian Aset Kerjasama Operasi

15. Ditilik dari pihak yang diberi wewenang untuk mengoperasikan atau mengelola aset KSO, ada dua pola yang banyak diikuti oleh para partisipan KSO. Yang pertama, aset KSO dikelola oleh investor yang mendanai pembangunan sampai berakhir masa konsesi. Di akhir masa konsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengelolaannya kepada pemilik aset. Pola ini lazim disebut pola Bangun, Kelola, Serah (BKS) atau Build, Operate, Transfer (BTO).

16. Pola pengoperasian yang kedua adalah apabila investor mendanai pembangunan aset KSO sampai siap dioperasikan. Begitu aset KSO siap dioperasikan, aset tersebut diserahkan kepada pemilik aset untuk dikelola. Pola ini lazim disebut pola Bangun, Serah, Kelola (BSK) atau Build, Transfer, Operate (BT0).

17. Masalah akuntansi yang pertama timbul dari kegiatan kerjasama seperti dinyatakan dalam paragraf 15 dan 16 di atas adalah masalah pengakuan aset KSO. Pada pola yang pertama investor akan secara langsung mengelola aset KSO, begitu pembangunannya selesai. Pada tahap ini, dan berlangsung sampai berakhir masa konsesi, investor secara lazim memiliki kendali yang signifikan atas pengelolaan aset KSO. Sesuai dengan syarat pengakuan aset, bila investor yakin akan adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut bisa diukur denagn andal, investor harus mencatatnya sebagai aset KSO.

18. Pada pola Bangun, Serah, Kelola (BSK), investor akan menyerahkan aset KSO yang dia danai pembangunannya kepada pemilik aset , begitu aset KSO siap dioperasikan. Pada tahap ini, pemilik aset secara lazim memegang kendali pengelolaan aset KSO secara material. Pemilik aset harus mengakui aset KSO pada saat investor menyerahkan pengelolaan aset KSO kepadanya.

19. Biaya perolehan aset KSO yang dibangun dengan dana dari investor adalah sebesar biaya pembangunannya. Apabila aset ini diserahkan kepada pemilik aset, ada kemungkinan pemilik aset tidak tahu berapa besar biaya pembangunan ini. Dalam hal ini pemilik aset bisa menggunakan biaya pembangunan yang disepakati dalam perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar pada saat aset KSO diserahkan.

20. Aset KSO yang dibangun dengan didanai oleh investor harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut, dalam hal yang mengelola adalah salah satu dari investor atau pemilik aset.

21. Investor atau pemilik aset yang berhak mengelola aset KSO dapat menyerahkan manajemen pengelolaan aset KSO tersebut kepada pihak lain. Penyerahan fungsi manajemen ini bagaimanapun juga tidak mengubah hak pengendalian aset dan operasi KSO

22. Aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehannnya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling obyektif atau paling berdaya uji.

23. Penyerahan aset KSO kepada pemilik aset mengharuskan pemilik aset mencatat aset KSO tersebut. Dengan menggunakan pendekatan aset dan prinsip biaya untuk pengukuran aset, aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehan atau nilai wajar saat penyerahan. Dalam KSO, bagaimanapun juga, transaksi penyerahan ini bukan transaksi perolehan aset seperti pembelian atau leasing. Pada KSO dengan pola BKS, pemilik aset mungkin tidak membayar aset KSO yang diserahkan di akhir masa konsesi, atau membayar jauh dibawah nilai wajar. Dengan demikian, pengakuan aset KSO pada pola BKS adalah dengan mengkredit akun penghasilan KSO (dalam hal ada kepastian tentang manfaat ekonomi dari diperolehnya aset tersebut), atau penghasilan tangguhan atau deferred income (dalam hal belum ada kepastian tentang manfaat ekonominya).

24. Pada KSO dengan pola BSK, pemilik aset harus melakukan pembayaran ke investor sebagai konsekuensi dari pengelolaan aset KSO yang didanai investor. Pola pembayaran selalu diatur dalam kontrak, misalnya dengan pola bagi hasil atau bagi pendapatan, atau modifikasi dari pola-pola tersebut. Perbedaan dengan transaksi pembelian cicilan, atau penjualan cicilan dari sisi, investor, atau leasing adalah adanya risiko bahwa pembayaran tersebut tidak sebesar yang diharapkan. Beda Pembayaran KSO dari pembayaran dalam transaksi pembelian/penjualan cicilan atau leasing inilah yang sesungguhnya membedakan kegiatan.

KSO dengan kegiatan pembelian cicilan atau leasing. Beda pembayaran ini harus diakui dan disajikan sebagai tambahan dari penghasilan atau beban KSO.

25. Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik aset pada sisi lain, mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan tangguhan (deferred income) apabila tidak memiliki kepastian yang cukup tentang manfaat ekonomi dari aset tersebut.

26. Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai dibangun, penyerahan ini harus dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan KSO. Penerimaan kas atau hak atas pendapatan /penghasilan secara periodik dari bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk lain yang timbul dari KSO ini diakui sebagai pendapatan KSO.

27. Dari transaksi pada paragraf 26, pemilik aset mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan beban atau penghasilan KSO.

28. Perhitungan bunga untuk transaksi yang termuat dalam paragraf 26 dan 27 adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih antara beban bunga (atau penghasilan bunga bagi investor) dan bagian dari kewajiban KSO (atau piutang KSO bagi investor) dari jumlah yang dibayarkan (atau diterima investor) dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO.

29. Aset KSO disusutkan oleh pihak yang membukukan aset KSO dalam neracanya, yaitu pengelola KSO. Kemungkinan besar adalah bahwa umur ekonomi aset ini melampaui masa konsesi yang diterima investor. Apabila investor adalah juga pengelola KSO, masa penyusutan yang diperkenankan untuk aset KSO maksimal sampai berakhir masa konsesi. Apabila pengelola KSO adalah pemilik aset, masa penyusutan adalah selama umur ekonomi aset yang bersangkutan, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi.

30. Aset KSO harus disusutkan secara sistematis oleh pengelola KSO selama umur ekonominya. Untuk Investor, masa penyusutan tidak boleh lebih panjang dari masa konsesi KSO.

31. Hak bagi pendapatan atau hasil diamortisasi oleh investor.

Pengungkapan

32. Sehubungan dengan perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), pengungkapan berikut ini harus dibuat:

a) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO,

b) hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan perjanjian KSO,

c) ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO, bila ada.

33. Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aktiva tetap, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset Kerjasama Operasi (KSO):

a) klasifikasi aktiva yang membentuk aset KSO,

b) penentuan biaya perolehan aset KSO,

c) penentuan depresiasi atau amortisasi aset KSO.

34 Sehubungan dengan perjanjian bagi pendapatan/hasil KSO, pengungkapan berikut ini harus dibuat:

a) penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO,

b) penentuan amortisasi hak bagi pendapatan /hasil KSO,

c) penghitungan (tambahan) beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil KSO.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 39

AKUNTANSI KERJASAMA OPERASI

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 39 terdiri dari paragraf 35-47. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 01-34.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Pembangunan Aset Kerjasama Operasi

35. Aset yang diserahkan pemilik aset untuk diusahakan dalam perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) harus dicatat oleh pemilik aset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehannya.

36. Dana yang ditanamkan pemilik aset dalam KSO dicatat sebagai penyertaan KSO. Di sisi lain investor mencatat dana yang diterima ini dalam penyertaan KSO oleh pemilik aset sebagai kewajiban.

Pengoperasian Aset Kerjasama Operasi

37. Aset KSO yang dibangun dengan didanai oleh investor harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut, dalam hal yang mengelola adalah salah satu dari investor atau pemilik asset.

38. Aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling obyektif atau berdaya uji.

39. Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik aset, pada sisi lain, mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut, atau mengkredit penghasilan tangguhan (deffered income) apabila tidak memiliki kepastian yang cukup tentang manfaat ekonomi dari aset tersebut.

40. Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai di bangun, penyerahan ini harus dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan KSO. Penerimaan kas atau hak atas pendapatan/penghasilan secara periodik dari bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk lain yang timbul dari KSO ini diakui sebagai pendapatan KSO.

41. Dari transaksi pada paragraf 40, pemilik aset mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan beban atau penghasilan KSO.

42. Penghitungan bunga untuk transaksi yang termuat dalam paragraf 40 dan 41 adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih anatara beban bunga (atau penghasilan bunga bagi investor) dan bagian dari kewajiban KSO (atau piutang KSO bagi investor) dari jumlah yang dibayarkan (atau diterima investor) dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO.

43. Aset KSO harus disusutkan secara sistematis oleh pengelola KSO selama umur ekonominya. Untuk investor, masa penyusutan tidak boleh lebih panjang dari masa konsesi KSO.

44. Hak bagi pendapatan atau hasil diamortisasi oleh investor.

Pengungkapan

45. Sehubungan dengan perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), pengungkapan berikut ini harus dibuat:

a) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO,

b) hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan perjanjian KSO,

c) ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO, bila ada.

46. Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aktiva tetap, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset Kerjasama Operasi (KSO):

a) klasifikasi aktiva yang membentuk aset KSO,

b) penentuan biaya perolehan aset KSO,

c) penentuan depresiasi atau amortisasi aset KSO.

47. Sehubungan dengan perjanjian bagi pendapatan/hasil KSO, pengungkapan berikut ini harus dibuat:

a) penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO,

b) penentuan amortisasi hak bagi pendapatan /hasil KSO,

c) penghitungan (tambahan) beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil KSO.

Masa Transisi

48. Apabila penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan akuntansi, maka kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan ini diperlakukan secara prospektif.

Tanggal Berlaku Efektif

49. Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.

KONVERGENSI PSAK KE IFRS

Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan diri untuk mengadopsi IFRS secara penuh. Hal ini merupakan kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota G- 20. Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK- IAI) mulai melakukan konvergensi IFRS yang ditargetkan selesai pada tahun 2012. Tahap peralihan PSAK yang dahulunya mengadopsi US GAAP ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap adopsi dimulai pada tahun 2008 hingga tahun 2010 yang meliputi adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, serta evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap SAK yang berlaku.

Tahap persiapan akhir yang dilaksanakan selama tahun 2011, meliputi penyelesaian persiapan infrastruktur dan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.

Hingga akhirnya pada tahun 2012 akan dimulai tahap pengimplementasian PSAK berbasis IFRS diterapkan serta dilakukan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.

Manfaat Konvergensi IFRS

· Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara Internasional

· Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi

· Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global

· Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan

Konvergensi IFRS bertujuan agar tidak diperlukan rekonsiliasi antara laporan keuangan berdasarkan PSAK dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Konvergensi ini juga bermanfaat untuk menarik minat investor secara global melalui transparansi dan kemudahan dalam memahami laporan keuangan karena telah menggunakan standar yang berlaku secara internasional. Selain itu juga menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan dan menurunkan biaya modal dalam penggalangan dana melalui pasar modal.

Kendala dalam Harmonisasi PSAK ke Dalam IFRS

· Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya

· IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut

· Kendala bahsa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah

· Infrastruktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan

· Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS

· Support pemerintah terhadap isu konvergensi

Progres konvergensi IFRS 2009- 2010

· Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009 – Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan

· Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkan dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah

· Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah

· Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah

· Jumlah PSAK ynag telah dicabut dengan PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpelasi. Beberapa PSAK juga telah dicabut dengan bersamaan dengan berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK

Untuk konvergensi PSAK 39 ke IFRS yang menjadi tugas ini, dapat dilihat dari progres konvergensi IFRS 2009 – 2010, PSAK 39 masuk ke dalam kategori jumlah PSAK yang masih non comparable bersama dengan 7 PSAK lainnya. Dapat dilihat dengan jelas pada rincian di bawah ini:

Rincian PSAK Non Comparable per 31 Maret 2010

1. PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

2. PSAK 51 Kuasi Reorganisasi dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

3. PSAK 47 Akuntansi Tanah dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

4. PSAK 39 Akuntansi Kerja Sama Operasi dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

5. PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

6. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Krugian dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

7. PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

8. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum dengan posisi DSAK per Agustus 2010 adalah Not Decided

KESIMPULAN

Kerjasama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunkan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.

Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, yakni:

· KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO, dan

· KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah.

Bentuk-bentuk operasional KSO sangat bervariasi dan berkembang selaras dengan kebutuhan para partisipannya. Dua bentuk KSO yang populer adalah bentuk bangun, kelola, serah (Build, Operate, Transfer/BOT); dan bentuk bangun, serah, kelola (Build, Transfer, and Operate/BTO). Dua bentuk tersebut bisa dikombinasikan dengan Perjanjian Bagi Hasil (PBH) atau Perjanjian Bagi Pendapatan (PBP) dengan cara teretentu.

Untuk konvergensi PSAK 39 ke IFRS, dapat dilihat dari progres konvergensi IFRS 2009 – 2010, PSAK 39 masuk ke dalam kategori jumlah PSAK yang masih non comparable bersama dengan 7 PSAK lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Wirahadja, Roy Iman, (2010), Adopsi IAS 41 dalam Rangkaian Konvergensi IFRS di Indonesia, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

PSAK No. 39

Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia