Minggu, 02 Januari 2011

ETIKA (CONFLICT OF INTEREST)

Pertanyaan :

Berikan contoh tindakan dari benturan kepentingan antara pegawai dan perusahan, minimal 4 dari kategori situasi yang ada!!

Jawab:

Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :

1) Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).

Contoh: Pegawai melakukan pembelian ke pemasok tanpa perizinan dan sepengetahuan perusahaannya.


2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

Contoh: Pegawai menggunakan asset perusahaan (mobil) untuk keperluan pribadi (rekreasi keluarga).

3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.

Contoh: Perusahaan melakukan bisnis atau proyek dengan perusahaan kerabat atau sanak saudara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .

Contoh: Pimpinan perusahaan memberikan keistimewaan kompensasi terhadap pegawai yang memiliki tali persaudaraan dengannya (gaji atau bonus yang berlebih dibanding dengan pegawai lainnya).

5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.

Contoh: Pegawai memberikan informasi rahasia berupa strategi bisnis perusahaannya kepada perusahaan kompetitor, demi mendapatkan keuntungan pribadinya.

6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.

Contoh: Pegawai membeli barang atau bahan baku dengan standar yang rendah dari yang telah disarankan oleh perusahaan.

7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.

Contoh: Pegawai menerima keuntungan (berupa uang) dari pihak ketiga untuk mempermudah dalam proses bisnisnya kepada perusahaannya.

8) Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.

Contoh: Perusahaan melakukan penawaran saham kepada publik tanpa perizinan dari para pemegang saham, sehingga hal ini akan merugikan para pemegang saham.

Rabu, 01 Desember 2010

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

1. Sebutkan beberapa contoh penerapan moral dalam dunia bisnis, minimal 3!

Jawab :

· Moral Bisnis itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang bermoral adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Moral adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang bermoral.

· Moral Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Moral juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan. Singkatnya, ruang lingkup Moral bisnis itu universal.

· Moral Bisnis itu berdasarkan nilai. Perusahaan yang bermoral harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Moral menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.

2. Sebutkan contoh dari hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis, minimal 3!

Jawab :

· Pengendalian Diri artinya pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

Contoh: Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung kepada pejabat negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

· Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) artinya pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

Contoh: perusahaan yang telah merusak keadaan disekitar masyarakat seperti yang terjadi pada masyarakat Sidoarjo, perusahaan tersebut haruslah peduli terhadap masyarakat yang telah dirugikan.

· Menciptakan persaingan sehat artinya Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah.

Contoh: pada akhir-akhir ini kita dapat dengan mudah melihat persaingan yang tidak sehat yang terjadi pada perusahaan-perusahaan penyedia layanan komunikasi, perusahaan tersebut kerap menjelek-jelekan atau menjatuhkan perusahaan-perusahaan pesaingnya dengan iklan.

· Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” artinya dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang.

Contoh: perusahaan yang memanfaatkan alam seperti penebangan pohon, penambangan hasil bumi dan lain-lain sebaiknya mengindahkan kelestarian alam misalkan dengan menggunakan tebang pilih. Dengan cara itu perusahaan lebih berpikir bagaimana keadaan di masa mendatang.

· Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.

Contoh: melakukan tindakan penyelewengan untuk memperkaya diri sendiri, untuk kepentingan pribadi semata. Misalkan kolusi yang memudahkan tindakan atau urusan apapun karena memandang persaudaraan,.

3. Jelaskan dan berikan contoh dari 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi!

Jawab :

· Kredibilitas artinya sebuah profesi membutuhkan kredibilitas yang akan menunjukkan bahwa seseorang dapat dipercaya kemampuannya.

Contoh: seorang presiden harus mempunyai kredibilitas yang besar untuk memimpin masyarakat luas di suatu negara.

· Profesionalisme artinya seseorang harus berperilaku yang konsisten dalam menjalankan dengan profesi, konsisten dalam disiplin profesi dan mempertahankan kemampuannya.

Contoh: seorang hakim harus bersifat professional dalam menjalankan profesinya, tidak boleh memandang apakah terdakwa adalah seorang pejabat atau rakyat biasa.

· Kualitas Jasa artinya adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.

Contoh: jasa yang diberikan oleh tim ataupun seorang pengacara harus memberikan kualitas jasa yang tinggi kepada klien, agar mendapat reputasi yang baik dalam masyarakat yang ingin menggunakan jasanya.

· Kepercayaan artinya pemakai jasa harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa.

Contoh : KAP memiliki sertifikasi tertentu yang menunjukkan bahwa KAP tersebut memiliki kemampuan dan etika profesional yang tinggi, hal tersebut dapat menimbulkan kepercayaan para calon klien atau klien yang akan menggunakan jasanya.

Sabtu, 27 November 2010

OBLIGASI SYARIAH


Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak adanya konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.

Pada awalnya, penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradikif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk disyariahkan.

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”

Pertanyaan mendasar yang dapat diajukan kenapa harus obligasi syariah? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dillihat dari beberapa perspektif:

1. Perspektif pasar modal; dengan adanya obligasi syariah maka:

a. Pengembangan pasar modal syariah secara lebih luas sebagai implikasi dari masterplan pasar modal

b. Pengembangan instrumen-instrumen syariak di pasar moda baik pasar primer maupun sekunder

c. Bentuk pendanaan yang inovatifdan kompetitif sehingga semakin memperkaya pengembangan produk yang ada di pasar modal

d. Kebutuhan alternatif instrumen investasi berdasarkan syariah seiring berkembangnya institusi-institusi keungan syariah

2. Perspektif emiten; dengan adanya obligasi syariah maka:

a. Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi keungan nonkonvensional

b. Memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif

c. Memperoleh sturktur pendanaan yang inovatif dan menguntungkan

d. Memberikan alternatif investasi kepada masyarakat pasar

Berdasarkan uraian di atas, maka sekali lagi bisa dinyatakan dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi.

Menariknya, investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional. Produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat kepada seluruh semesta alam.

Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian di situ. Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah.

Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan. Namun, sebagai catatan, tidak semua emiten bisa menerbitkan oblgasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah terdapat beberapa persyaratan berikut:

1. Aktivitas utama yang halal, tidak tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No.20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usahan yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya:

a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang

b. Usaha lembaga keuangan konvensional termasuk perbankan dan asuransi konvensional

c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram

d. Usaha yang memproduksi, mendistrisbusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat

2. Peringkat investment grade:

a. Memiliki fundamental usaha yang kuat

b. Memiliki fundamental keuangan yang kuat

c. Memiliki citra yang baik bagi publik

3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII (Jakarta Islamic Index)

Proses penerbitan obligasi syariah

Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional. Langkah umum untuk penerbitan obligasi syariah sebagai berikut:

1. Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten)

2. Underwriter melakukan penawaran kepada investor

3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter

4. Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor

Pada obligasi syariah, selain proses di atas, maka sebelumnya harus dilakukan pula opini syariahnya yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional dengan tahapa seperti di bawah ini:

1. Emiten melalui underwriter menyerahkan proposal atau surat pemberitahuan penerbitan obligassi syariah kepada Majelis Ulama Indonesia

2. Presentasi proposal dilakukan di badan pelaksana harian Dewan Syariah Naional

3. Dewan Syariah Nasional mengadakan rapat dengan tim ahli Dewan Pengawas Syariah (DPS), hasil rapat akan menyatakan opini syariah terkait proposal yang diajukan

4. Terkait dengan dokumen yang dibutuhkan guna penerbitan obligasi antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Dokumen registrasi ke Bapepam

1) Surat pengantar pernyataan pendaftaran emisi efek

2) Jadwal waktu emisi

3) Prospektus penawaran umum (ringkas dan lengkap)

4) Formulir pemesanan pembelian obligasi (FPPO), daftar pemesanan pembelian obligasi ( DPPO), dan konfirmasi penjatahan (KP), serta sertifikat jumbo

5) Legal audit dan legal opinion

6) Laporan keuangan tiga tahun terakhir dan comfort letter

7) Perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian perwalian amanat, perjanjian pengakuan utang, perjanjian dengan KSEI, perjanjian agen pembayaran

8) Surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi

9) NPWP perusahaan, komisaris, dan direksi

10) Fotokopi KTP dan kewarganegaraan dari komisaris & direksi & TDP/SIUP perusahaan

11) Riwayat hidup komisaris dan direksi

12) Surat pernyataan tidak terlibat perkara dari komisaris dan direksi

13) Surat pernyataan dari direksi mengenai perkara yang dihadapi perusahaan

14) Pernyataan tentang kelengkapan dokumen penwaran umum serta spesimen tand tangan pejabat yang berwenang

15) Fotokopi kotrak pendahuluan denga bursa efek

16) Tax clearance

17) Hasil pemeringkatan obligasi (rating)

18) Anggaran dasar perusahaan

19) Perizinan

20) Pernyataan wali amanat tentang hubungan kredit dengan perusahaan

5. Dokumen penunjang dokumen registrasi ke Bapepam:

a. Dokumen KSEI (Surat Permohonan Pendaftaran/Administrasi Obligasi, draf final perjanjian perwaliamanatan, dan data-data penting obligasi)

b. Dokumen bursa efek (surat permohonan listing, lampiran surat permohonan listing)

c. Dokumen pemeringkatan (perjanjian kesepakatan, proyeksi keuangan selama 5 tahun sesuai dengan umur obligasi, serta data-data internal perusahaan

d. Opini “syariah compliance” dari tim ahli syariah/Dewan Syariah Nasional

Setelah itu, Bapepam melakukan lagkah-langkah sebagai berikut:

1. Full disclosure. Bapepam melaksanakan penelitian dan penelaahan terhadap pernyataan pendaftaran yang disampaikan emiten berkaitan dengan prinsip kelengkapan/keterbukaan informasi

2. Pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Berdasarkan lewatnya waktu (otomatis), yaitu:

a. 45 hari setelah tanggal pernyataan pendaftaran diterima Bapepam di mana Bapepam tidak mengeluarkan komentar/ meminta dokumen/ informasi tambahan, atau

b. 45 hari setelah tanggal perubahan terakhir yang diajukan oleh emiten atau yang diminta oleh Bapepam telah dipenuhi, atau

c. Sewaktu-waktu, atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan.

Setelah ada komentar dari Bapepam: mempersiapkan jawaban atas komentar dari Bapepam dan menyampaikannya beserta dokumen pendukung ke Bapepam, setelah Bapepam menyetujui maka langkah berikutnya.

Setelah tanggal efektif:

a. Pencetakan prospektus, dokumen kebursaan, dan sertifikat obligasi jumbo

b. Selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum penawaran umum, prospektus ringkas diiklankan pada sekurang-kurangnya 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional

c. Prospektus dan FPPO harus sudah tersedia 1 hari sebelum penawaran umum

Penawaran umum:

a. Penawaran umum dilaksanakan minimal 3 hari kerja berturut-turut

b. Penutupan penawaran umum tidak lebih dari 15 hari kerja sejak tanggal efektif dari Bapepam

OBLIGASI

Pengertian dan karakteristik obligasi

Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (dapat berupa badan hukum/perusahaan atau pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka. Investasi pada obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar daripada produk perbankan. Keuntungan berinvestasi di obligasi adalah memperoleh bunga dan kemungkinan adanya capital gain.

Secara umum dapat juga diartikan obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga, dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon dengan tingkat bunga tetap selama masa berlaku obligasi.

Karakteristik obligasi

Perusahaan yang meminjam dana melalui alat utang jangak panjang seperti obligasi, pasti memberikan pendapatan kepada investor beruap bunga atau kupon. Untuk lebih jelasnya, secara umum terdapat beberapa karakteristik obligasi seperti instrumen utang jangka panjang yang sebaiknya dipahami, yaitu:

1. Nilai obligasi (jumlah dana yang dipinjam); dalam penerbitan obligasi maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan. Istilah ini dikenal dengan “jumlah emisi obligasi”. Bila perusahaan membutuhkan dana sebesar Rp 500 miliar, maka dengan jumlah yang sama akan diterbitkan obligasi. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, kebutuhan serta kinerja bisnis perusahaan.

2. Jamgka waktu obligasi; setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman. Secara umum masa jatuh tempo obligasi di Indonesia adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, ada pula yang sampai 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil. Pada saat jatuh tempo, pihak penerbit berkewajiban untuk melunsai pokok investasi di dalam obligasi tersebut. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan obligasi dengan nilai Rp 500 miliar untuk jangka waktu 5 tahun maka saat memasuki masa jatuh tempo, Rp perusahaan wajib membayar lunas besar pinjaman atau Rp 500 miliar kepada investor. Tentunya beserta bunga.

3. Tingkat suku bunga; untuk menarik minat para investor, maka perusahaan harus memberikan insentif yang menarik berupa bunga yang relatif lebih besar daripada tingkat suku bunga perbankan, misalkan 14 persen , 15 persen per tahun. Istilah tingkat suku bunga dalam instrumen obligasi dikenal dengan nama kupon obligasi. Penentuan besar kecilnya kupon obligasi sangat penting, untuk dapat menarik minat investor tentunya juga harus dipertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayar kupon tersebut sampai jatuh tempo. Ukuran terhadap tingkat suku bunga sangat dipengaruhi oleh tingkat risikonya. Obligasi dengan tingkat risiko lebih tinggi, tentunya akan menawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi yang memiliki risiko leboh rendah. Hal ini biasanya dapat dianalisis berdasarkan peringkat obligasi yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan independen yang di Indonesia dikenal dengan nama PEFINDO.

4. Jadwal pembayaran; kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulanan, semesteran atau tahunan. Ketepatan pembayaran kupon obligasi kepada investor merupakan aspek penting dalam menjaga reputasi perusahaan penerbit obligasi.

5. Tahap membeli obligasi; di mana obligasi sebagai alternatif instrumen investasi menarik minat banyak investor, baik individu maupun institusi. Dengan tingkat kupon yang tetap, berinvestasi obligasi lebih memberikan jaminan pendapatan yang stabil selama jangka waktu investasi (masa jatuh tempo obligasi). Namun, banyak investor individu yang kurang memahami langkah pembelian obligasi. Hal ini dapat dimaklumi, karena kurangnya informasi mengenai instrumen investasi obligasi. Untuk melakukan investasi obligasi terdapat beberapa tahap yang perlu dilalui agar tujuan investasi dalam obligasi memberikan hasil yang maksimal dan sesuai dengan rencana.

6. Membuka rekening; tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki divisi fixed income yang menangani pembelian dan penjuala obligasi. Pilih perusahaan dengan pengalaman, tim yang solid baik secara trader/dealer ataupun riset serta fee yang kompetitif.

Dengan membuka rekening, anda bisa mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi setiap saat, sehingga anda mendapatkan pengetahuan pergerakan pasar obligasi secara akurat dan up to date.

7. Pahami produk obligasi; pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, potensi risiko yang terkandung maupun potensi keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri, bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana anada membuk rekening atau melalui internet. Dengan mempelajari instrumen obligasi secara lengkap, diharapkan investor mengenal investasi tersebut dengan baik, sehingga mempermudah pengambilan keputusan investasi. Mempelajari instrumen, di mana anda ingin menempatkan investasi, akan memberikan manfaat maksimal dalam mencapai rencana yang diinginkan.

8. Lakukan analisis; analisis dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan dan peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sendiri. Dengan informas yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar. dianjurkan untuk membanding antara obligasi sejenis.

9. Memberikan amanat pembeli; setelah melakukan analisis, anda memperoleh jenis obligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya adalah memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih. Pihak trader akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan.

10. Siapkan dana; membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi. Namun, ada juga yang menawarkan satuan bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta. Setelah amanat pembelian diajukan, sebaiknya dana tersebut sudah dialokasikan. Jangan sampai anda dikenakan penalti karena keterlambatan dalam pembayaran. Selain itu, penempatan dana tunai yang serba mendadak mungkin dapat mengganggu kelancaran aliran arus kas keuangan anda.

11. Penyelesaian pembayaran obligasi; pembayaran dana pembelian obligasi dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka anda sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atas transaksi tersebut. Obligasi yang telah anda beli akan tercantum di dalam rekening perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Pemindahtanganan hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fisik obligasi tidak lagi berupa sertifikat, tetapi sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank kustodian perusahaan sekuritas. Untuk hal ini, tentunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.

Sabtu, 20 November 2010

PASAR MODAL SYARIAH

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Bahkan, perekonomian modern tidak akan berkembang tanpa adanya pasar modal yang tertata dengan baik. Setiah hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah transaksi spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Para spekulan selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham.

Artinya, pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada untuk tujuan apa. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.

Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial maupun moral.

Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang menakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia tahun 1930-an.

Keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjabak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa memperdulikan rambu-rambu agama dan etika.

Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.

Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi. Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi.

Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkan. Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock. Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya.

Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai instrinsik saham. Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelia atau penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung. Saham-saham tersebut dijual maupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani).

Determinasi harga saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penetuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga, sertifikatsahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan nilai sesungguhnya. Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/ di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai instrinsiknya.

Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan – kerugian + akumulasi keuntungan – akumulasi kerugian, yang semuanya dibagi dengan jumlah saham.

Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bual sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai instrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangan pun akan berbeda-beda.

Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan tetap ada penutupan dan pengumuman posisi keungan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun. Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredir untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangan dilarang dalam Islam.

Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transksi. Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas. Selain itu, juga tidak diperbolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, denga harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai instrinsik saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga hukum yang memiliki otoritas penuh untuk mengatur kegiatan yang terjadi di pasar modal.