Oleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intens, akhirnya pemerintah Indonesia dan Hongkong sepakat untuk menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara.
Menurut rencana, penandatanganan P3B antara RI dan Hongkong tersebut akan dilakukan hari ini pada pukul 15.00 di Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber Bisnis.com di Ditjen Pajak yang mengetahui hal ini mengungkapkan P3B yang akan ditandatangani meliputi semua aspek yang diatur dalam P3B a.l. pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan Hongkong, serta kerjasama pertukaran informasi dan data perpajakan.
"Jadi signing P3B nanti sore itu meliputi pembagian hak pemajakan dan EOI," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bila Indonesia tengah bernegosiasi soal P3B dengan pemerintah Hongkong. Inisiasi kerja sama P3B tersebut bermula dari keinginan pemerintah Hong Kong yang ingin menjalin kerjasama pertukaran informasi pajak (exchange of information) dengan pemerintah Indonesia pada saat pertemuan The Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) di Bali pada November tahun lalu.
P3B adalah persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk atau resident negara lain. P3B dimaksudkan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak lintas negara melalui praktik treaty shopping atau tax avoidance.
Ulasan:
Dari artikel di atas, memang diperlukan suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, karena untuk memberikan kepastian dalam pengenaan pajak agar tidak memberatkan penduduk asing kedua negara yang melaksanakan P3B dalam menjalankan usaha, tidak dapat sewenang-wenang dalam hal pemajakan.
P3B antara Indonesia dengan Hongkong telah disebutkan dalam artikel di atas bahwa adanya keinginan untuk kerjasama pertukaran informasi pajak. Maksud dari kerjasama pertukaran informasi pajak disini, informasi pajak yang saling berhubungan antar Indonesia dengan Hongkong menjadikan penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan akan jelas terlihat dan dapat dideteksi melalui laporan penghasilan penduduk tersebut di negara sumber dimana penghasilan didapat.
Tidak hanya itu saja, P3B dapat meningkatkan investasi modal dari luar negeri karena dengan P3B pemajakan atas hasil investasi tidak tinggi dan tidak ada pengenaan pajak berganda. Hal itu menjadi daya tarik investor untuk menanamkan dananya.
Peningkatan sumber daya manusia, keadilan dalam hal pemajakan penduduk antar kedua tersebut.
Banyak sekali manfaat yang akan diperoleh jika P3B terwujud, maka P3B haruslah dilakukan Indonesia dengan negara-negara yang menjadi mitra baiknya atau yang akan menjadi mitra baik.
0 komentar:
Posting Komentar