JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha asing mengeluhkan lambannya proses pengurusan surat perizinan di Indonesia. Ini dinilai menjadi salah satu penghambat investasi yang mereka tanamkan di Indonesia. Keluhan ini dilontarkan oleh salah seorang investor asing di sela-sela Indonesia Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (25/3/2010).
"Mengapa proses pengurusan perizinan di Indonesia begitu lama? Dan, ini terjadi di berbagai sektor," tanya investor tersebut terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
Menanggapi hal itu, Gita membantahnya. Dia mempertegas bahwa pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan sehingga proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.
Dia mencontohkan, untuk mengurus perizinan di BKPM, seperti pembentukan perusahaan, hanya dibutuhkan waktu paling lama tujuh hari dan paling cepat lima jam. Ini lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai 30-40 hari.
"Itu salah persepsi. Bahkan sudah diklarifikasi bahwa ini sudah ada percepatan yang luar biasa. Di BKPM, kami sudah bisa mengeluarkan izin jauh lebih cepat. Untuk pembentukan PT dan segalanya, tidak ada masalah lagi," katanya.
Meski demikian, dia mengakui masih ada hambatan yang harus dihadapi para investor. Misalnya, masalah pembebasan lahan ataupun izin bangunan yang memakan waktu lama untuk penyelesaiannya.
"Tapi memang kalau sudah keluar izin dari BKPM, masih ada hambatan pembebasan tanah, izin bangunan, dan sebagainya," kata Gita Wiryawan.
Ulasan:
Dalam melakukan investasi, investor pasti mempertimbangan prospek investasi mereka yang tercermin pada keadaan perekonomian negara tujuan investasi, juga persoalan perizinan investasi mereka. Para investor wajib untuk dilayani dengan baik dalam hal perizinan, agar para investor tersebut tidak beralih investasi pada negara lain yang memiliki pelayanan investasi lebih baik dan lebih cepat, karena pelayanan perizinan yang cepat dapat menjadi daya tarik investor.
Menurut saya, untuk meningkatkan investasi di negeri ini, maka pelayanan yang dinilai lambat oleh para investor harus terus diperbaiki dan evaluasi pelaksanaannya apakah investor telah terpuaskan dengan pelayanan perizinan yang telah diberikan. Dengarkan keluhan para investor guna mengetahui pelaksaan yang sebenarnya di lapangan dan sebagai pertimbangan untuk melakukan perbaikan. Hal itu akan membawa perubahan peningkatkan pelayanan investasi, jika dilakukan secara konsisten dan terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar