Selasa, 23 Maret 2010

Wapres Tak Setuju Jam Kerja Supermarket Dibatasi

Jumat, 19 Maret 2010 | 14:55 WIB

KOMPAS/PRIYOMBODO

BEKASI, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono menyatakan kurang setuju jika pemerintah harus membatasi jam kerja supermaket atau pasar modern dengan alasan agar dapat memberikan kesempatan bagi pasar kecil dan tradisional untuk hidup.

Upaya memberdayakan dan meningkatkan supermarket dan pasar tradisional justru dilakukan dengan cara mengembangkan dan mengaitkan antara pasar kecil dan usaha besar.

Demikian disampaikan Boediono saat menjawab pertanyaan Sri Rahayu, peserta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010) siang.

Sebelumnya, Sri Rahayu menanyakan mengapa Indonesia tidak membatasi jam kerja supermarket seperti di Australia yang pada pukul 17.00 ditutup untuk memberikan kesempatan usaha kecil dalam membuka usaha. "Menurut saya, kita memang tidak harus membatasi kegiatan dari satu usaha untuk mendorong agar kelompok usaha lainnya meningkat," tandas Boediono.

Menurut Boediono, yang perlu dilakukan adalah mendorong dan memberikan dukungan daripada menghambat jam kerja kelompok usaha lainnya. "Ada cara lain yang lebih sustainable dan bisa memberikan dampak yang lebih luas, seperti dengan dukungan dana, teknologi, dan study dari kegiatan usaha lainnya dengan kursus-kursus," tambah Boediono.

Menurut Boediono, cara lain itu adalah dengan memberi kaitan langsung ke sumbernya, seperti ke petani dan pekerja, tetapi bukan ke pemilik usaha.

"Kalau untuk pembatasan, saya kira daerah punya peranan untuk melakukan pengaturan di kawasan lewat zoning yang baik dengan pengaturan tempat yang baik bagi supermarket atau pasar tradisional. Jadi, kita tidak perlu mencontoh apa yang dilakukan di Australia," lanjut Boediono.

Ulasan:

Keberadaan supermarket di tengah usaha kecil seperti warung-warung maupun pasar tradisional memang meresahkan. Dengan adanya supermarket, konsumen cenderung lebih menyukai berbelanja di supermarket, karena supermarket memiliki kelebihan dibanding dengan usaha kecil maupun pasar tradisional seperti kebersihan dan kenyamanan berbelanja.

Hal tersebut dapat mematikan usaha kecil maupun pasar tradisional, jika pembangunan supermarket atau minimarket berlebihan, tidak memperhatikan lingkungan usaha kecil sekitar. Usaha kecil pun tidak lagi menguntungkan, tidak lagi memperoleh pendapatan karena konsumen atau pelanggannya akan beralih ke supermarket atau minimarket tersebut.

Terlebih lagi jika supermarket atau minimarket membuka usahanya 24 jam, menjadikan usaha kecil makin tersudut, tidak mempunyai kesempatan berusaha. Masalah ini seharusnya dapat diseimbangkan, tidak mematikan dan juga tidak membatasi usaha lain. Pemerintah daerah mungkin yang lebih bertanggungjawab untuk menyeimbangkan masalah ini, bertanggungjawab untuk mengatur usaha yang dijalankan oleh penduduknya.

Seperti yang telah dikatakan oleh Wapres Boediono lakukan peraturan penempatan supermarket yang baik. Peraturan penempatan supermarket atau minimarket itu terpenting, dengan peraturan itu pembangunan supermarket tidak berlebihan, tidak ‘menggusur’ keberadaan usaha kecil maupun pasar tradisional. Selain itu, majukanlah usaha kecil maupun pasar tradisional, seperti memberikan fasilitas tempat yang baik, dukungan dana agar usaha kecil dapat berkembang, dan sebagainya.

Bantulah usaha kecil agar dapat berkembang, karena usaha ini langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika usaha kecil dapat berkembang, maka perekonomian mereka akan maju. Bayangkan bila perekonomian masyarakat kecil maju, hal tersebut akan lebih menguatkan perekonomian negara ini, seperti akar yang mampu menguatkan berdirinya pohon yang besar sekalipun.

0 komentar:

Posting Komentar