Minggu, 18 April 2010

Konsultan pajak liar akan ditertibkan

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak akan menertibkan konsultan pajak liar guna meminimalkan praktik makelar kasus pajak seperti yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan.

Sumber Bisnis.com di Kementerian Keuangan mengungkapkan saat ini Menteri Keuangan tengah menyiapkan PMK tentang konsultan pajak.

“Konsultan pajak liar yang akan ditertibkan adalah konsultan pajak yang bukan anggota IKPI atau asosiasi yang resmi diakui pemerintah, dan konsultan yang tidak punya brevet A/B/C,” katanya kepada Bisnis.com akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan penertiban tersebut dilakukan agar para konsultan tersebut masuk ke dalam jaringan supervisi Kementerian Keuangan sehingga mudah pengawasannya. “Selama ini mereka tidak mau mendaftarkan diri, dan jadilah Gayus-Gayus baru yang gentayangan di lapangan tanpa terdeteksi dan menggoda para markus pajak,” jelasnya.

Sumber itu mengungkapkan salah satu ketentuan yang akan diatur dalam PMK itu adalah seorang konsultan pajak nantinya hanya diperbolehkan memegang satu wajib pajak yang sama dalam kurun waktu tiga tahun. “Kami akan samakan ini dengan ketentuan yang sudah berlaku di profesi akuntan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tidak membantah perihal rencana penertiban konsultan pajak tersebut. “Semua lini kami sempurnakan. Kami lihat apa yang kurang sempurna ya kami sempurnakan,” katanya singkat. (ln)



Ulasan :



Jumlah konsultan pajak liar semakin menjamur seiring meningkatnya jumlah wajib pajak. Hal ini menjadi perhatian karena telah terungkapnya seorang konsultan pajak dalam kasus mafia perpajakan Rp 25 miliar oleh Gayus Tambunan. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat jumlah konsultan pajak yang resmi jauh lebih sedikit dibandingkan para konsultan pajak liar yang bukan anggota IKPI atau asosiasi yang resmi diakui pemerintah, dan konsultan yang tidak punya brevet A/B/C.


Saat ini, lazim diketahui, setidaknya ada tiga ''jenis'' konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak resmi

yang memiliki izin praktik. Kedua, konsultan pajak liar tak berizin. Tapi, mereka hingga kini
masih ada karena mendapatkan pelayanan pula di DJP. Pelayanan tersebut yakni konsultan pajak liar
tersebut biasanya menjadi penghubung antara wajib pajak (WP) dengan aparat petugas pajak.
Ketiga, konsultan pajak yang masih aktif bekerja sebagai aparat pajak.

IKPI menyatakan saat ini setidaknya hanya 1400 anggota IKPI yang merupakan konsultan pajak berizin dan resmi mendapat izin praktek konsultan pajak dari pemerintah. Namun, ternyata hanya 1.000 orang yang masih aktif berpraktek sebagai konsultan pajak. Sedangkan sisanya merupakan pensiunan pegawai pajak yang sudah berusia lanjut, sehingga mengurangi aktivitas konsultannya. Untuk jumlah konsultan pajak liar alias tidak resmi sendiri melampaui jumlah anggota IKPI.

Perlu adanya penanganan agar jumlah konsultan pajak yang resmi meningkat, agar dapat melayani wajib pajak dengan baik, sehingga tidak memberikan ruang untuk para konsultan pajak liar. Sehubungan dengan hal itu, IKPI akan melakukan ujian setahun 2 kali hampir di seluruh Indonesia.

Konsultan pajak liar ini adalah profesi konsultan yang didapat dari hasil kursus kilat, pihak-pihak perorangan yang mengaku sebagai konsultan pajak tetapi tak memiliki izin, atau banyak juga ditemukan pegawai-pegawai akuntan yang menyambi sebagai konsultan pajak yang tak berizin.

Untuk mengatasi konsultan pajak liar, sesuai dengan ketentuan IKPI, jika ada anggota konsultan

pajak yang terbukti melanggar hukum maka tidak segan-segan keanggotan konsultan itu akan
dicabut sesuai dengan urutan sanksi yang berlaku di IKPI. Sehingga dengan demikian, pihak
pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan bisa mencabut izin praktek konsultan pajak yang
nakal tersebut. Mulai tahun depan, Ditjen Pajak mendaftar ulang seluruh konsultan pajak di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar