Sabtu, 25 September 2010

'Tak ada jual beli suara dalam pemilihan Ketua Kadin'

Oleh: Harian Bisnis Indonesia

JAKARTA: Sandiaga S. Uno dan Wisnu Whardana, dua dari lima kandidat Ketua Umum Kadin, menyatakan tidak ada jual beli suara dalam proses pemilihan Ketua Umum Kadin.

"Anggota Kadin kan terdidik jadi saya pikir nggak ada gitu-gitu [jual beli suara]," jelasnya singkat pada saat ditemui seusai acara pembukaan Munas Kadin VI pada hari ini.

Mengenai komitmennya jika terpilih sebagai Ketua Umum Kadin, Wisnu menyatakan akan menyelesaikan masa kepengurusannya hingga selesai dan tidak akan bergeming dengan tawaran untuk menjadi menteri atau pejabat tinggi negara.

"Saya akan tolak [tawaran jabatan lain]," tegasnya.

Sementara itu, Sandiaga S. Uno merasa persaingan yang terjadi dalam proses pemilihan Ketua Umum Kadin kali ini sudah cukup sehat. Anggota Kadin, lanjutnya, merupakan pengusaha yang independen dan mandiri yang tentunya sangat rasional dalam memilih sosok Ketua Umum Kadin.

"Menurut saya persaingan sangat sehat dan bersahabat, lima kandidat ini lima-limanya punya posisi tawar yang baik. Ini perang gagasan, saya yakin kami bisa mengajukan gagasan-gagasan demi pembangunan ekonomi Indonesia lebih baik," jelasnya.

Dia mengatakan pemilihan itu akan mengutamakan sportifitas, mengingat sebagai pengusaha semua kandidat bersahabat. Pernyataan itu disampaikannya gun menepis rumor telah terjadi jual beli suara dalam proses pemilihan Ketua Umum Kadin dalam Munas VI.

Sama seperti Wisnu, Sandiaga juga menyatakan berkomitmen untuk mengemban amanah sebagai Ketua Umum Kadin hingga berakhir masa kepengurusannya karena menjadi ketua umum adalah amanah dari angggota organisasi itu dari 33 provinsi.

"Jadi saya akan tunaikan secara penuh sampai selesai," tambahnya.

Lima kandidat Ketua Umum Kadin yang bersaing dalam Munas Kadin IV ini adalah Adi Putra Darmawan Tahir yang kini menjabat Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto (Ketua Dewan Pertimbangan Kadin), dan Sandiaga S. Uno (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Kandidat lain Chris Kanter (Wakil Ketua Umum Bidang Investasi dan Perhubungan) dan Wisnu Wardhana (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lembaga Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Dana Sarana). (esu)

Ulasan:

Pada akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan mengenai pemilihan ketua kadin. Seperti yang telah disebutkan pada artikel dalam harian Bisnis Indonesia, terdapat beberapa kandidat yang nantinya akan menjabat sebagai ketua kadin.

Diluar dari pembahasan siapa yang pantas untuk menjabat ketua kadin, mari kita lihat apa sebenarnya Kadin itu.

Kadin (Kamar Dagang dan Industri) berfungsi sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.

Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi. Pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional. Dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.

Oleh karena itu, dibentuk organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.

Dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Adapun visi dan misi yang dimiliki oleh Kadin, yaitu:

Visi

Mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat dengan:

  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.

Misi

Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

0 komentar:

Posting Komentar