Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak adanya konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.
Pada awalnya, penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradikif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk disyariahkan.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Pertanyaan mendasar yang dapat diajukan kenapa harus obligasi syariah? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dillihat dari beberapa perspektif:
1. Perspektif pasar modal; dengan adanya obligasi syariah maka:
a. Pengembangan pasar modal syariah secara lebih luas sebagai implikasi dari masterplan pasar modal
b. Pengembangan instrumen-instrumen syariak di pasar moda baik pasar primer maupun sekunder
c. Bentuk pendanaan yang inovatifdan kompetitif sehingga semakin memperkaya pengembangan produk yang ada di pasar modal
d. Kebutuhan alternatif instrumen investasi berdasarkan syariah seiring berkembangnya institusi-institusi keungan syariah
2. Perspektif emiten; dengan adanya obligasi syariah maka:
a. Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi keungan nonkonvensional
b. Memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif
c. Memperoleh sturktur pendanaan yang inovatif dan menguntungkan
d. Memberikan alternatif investasi kepada masyarakat pasar
Berdasarkan uraian di atas, maka sekali lagi bisa dinyatakan dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi.
Menariknya, investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional. Produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat kepada seluruh semesta alam.
Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian di situ. Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah.
Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan. Namun, sebagai catatan, tidak semua emiten bisa menerbitkan oblgasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah terdapat beberapa persyaratan berikut:
1. Aktivitas utama yang halal, tidak tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No.20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usahan yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. Usaha lembaga keuangan konvensional termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram
d. Usaha yang memproduksi, mendistrisbusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
2. Peringkat investment grade:
a. Memiliki fundamental usaha yang kuat
b. Memiliki fundamental keuangan yang kuat
c. Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII (Jakarta Islamic Index)
Proses penerbitan obligasi syariah
Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional. Langkah umum untuk penerbitan obligasi syariah sebagai berikut:
1. Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten)
2. Underwriter melakukan penawaran kepada investor
3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter
4. Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor
Pada obligasi syariah, selain proses di atas, maka sebelumnya harus dilakukan pula opini syariahnya yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional dengan tahapa seperti di bawah ini:
1. Emiten melalui underwriter menyerahkan proposal atau surat pemberitahuan penerbitan obligassi syariah kepada Majelis Ulama Indonesia
2. Presentasi proposal dilakukan di badan pelaksana harian Dewan Syariah Naional
3. Dewan Syariah Nasional mengadakan rapat dengan tim ahli Dewan Pengawas Syariah (DPS), hasil rapat akan menyatakan opini syariah terkait proposal yang diajukan
4. Terkait dengan dokumen yang dibutuhkan guna penerbitan obligasi antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Dokumen registrasi ke Bapepam
1) Surat pengantar pernyataan pendaftaran emisi efek
2) Jadwal waktu emisi
3) Prospektus penawaran umum (ringkas dan lengkap)
4) Formulir pemesanan pembelian obligasi (FPPO), daftar pemesanan pembelian obligasi ( DPPO), dan konfirmasi penjatahan (KP), serta sertifikat jumbo
5) Legal audit dan legal opinion
6) Laporan keuangan tiga tahun terakhir dan comfort letter
7) Perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian perwalian amanat, perjanjian pengakuan utang, perjanjian dengan KSEI, perjanjian agen pembayaran
8) Surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi
9) NPWP perusahaan, komisaris, dan direksi
10) Fotokopi KTP dan kewarganegaraan dari komisaris & direksi & TDP/SIUP perusahaan
11) Riwayat hidup komisaris dan direksi
12) Surat pernyataan tidak terlibat perkara dari komisaris dan direksi
13) Surat pernyataan dari direksi mengenai perkara yang dihadapi perusahaan
14) Pernyataan tentang kelengkapan dokumen penwaran umum serta spesimen tand tangan pejabat yang berwenang
15) Fotokopi kotrak pendahuluan denga bursa efek
16) Tax clearance
17) Hasil pemeringkatan obligasi (rating)
18) Anggaran dasar perusahaan
19) Perizinan
20) Pernyataan wali amanat tentang hubungan kredit dengan perusahaan
5. Dokumen penunjang dokumen registrasi ke Bapepam:
a. Dokumen KSEI (Surat Permohonan Pendaftaran/Administrasi Obligasi, draf final perjanjian perwaliamanatan, dan data-data penting obligasi)
b. Dokumen bursa efek (surat permohonan listing, lampiran surat permohonan listing)
c. Dokumen pemeringkatan (perjanjian kesepakatan, proyeksi keuangan selama 5 tahun sesuai dengan umur obligasi, serta data-data internal perusahaan
d. Opini “syariah compliance” dari tim ahli syariah/Dewan Syariah Nasional
Setelah itu, Bapepam melakukan lagkah-langkah sebagai berikut:
1. Full disclosure. Bapepam melaksanakan penelitian dan penelaahan terhadap pernyataan pendaftaran yang disampaikan emiten berkaitan dengan prinsip kelengkapan/keterbukaan informasi
2. Pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Berdasarkan lewatnya waktu (otomatis), yaitu:
a. 45 hari setelah tanggal pernyataan pendaftaran diterima Bapepam di mana Bapepam tidak mengeluarkan komentar/ meminta dokumen/ informasi tambahan, atau
b. 45 hari setelah tanggal perubahan terakhir yang diajukan oleh emiten atau yang diminta oleh Bapepam telah dipenuhi, atau
c. Sewaktu-waktu, atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan.
Setelah ada komentar dari Bapepam: mempersiapkan jawaban atas komentar dari Bapepam dan menyampaikannya beserta dokumen pendukung ke Bapepam, setelah Bapepam menyetujui maka langkah berikutnya.
Setelah tanggal efektif:
a. Pencetakan prospektus, dokumen kebursaan, dan sertifikat obligasi jumbo
b. Selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum penawaran umum, prospektus ringkas diiklankan pada sekurang-kurangnya 1 surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional
c. Prospektus dan FPPO harus sudah tersedia 1 hari sebelum penawaran umum
Penawaran umum:
a. Penawaran umum dilaksanakan minimal 3 hari kerja berturut-turut
b. Penutupan penawaran umum tidak lebih dari 15 hari kerja sejak tanggal efektif dari Bapepam
0 komentar:
Posting Komentar