Jumat, 19 Maret 2010

Koperasi yang Sehat Dapat Tampil di Brusa Efek

SURABAYA,KOMPAS - Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan memastikan, koperasi yang sehat secara finansial akan diberi ruang untuk tampil di Bursa Efek. Indonesia. Gagasan ini akan diperkuat dengan rancangan undang-undang koperasi yang saat ini masih dibahas.
"Koperasi apapun yang memenuhi persyaratan finansial bisa tampil di Bursa Efek Indonesia. Sesuai dengan rancangan undang-undang Koperasi, Koperasi tak harus jadi perseroan terbatas (PT) dulu sebelum bermain di Bursa Efek Indonesia," kata Syarif, Jumat (12/3) di Surabaya.

Menurut Syarif, sekarang gagasan ini belum terealisasi, tapi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera mendorong agar cepat terealisasi. Syarif optimistis, pengoptimalan kinerja koperasi dan UKM akan mendorong tingkat pengurangan kemiskinan serta pengangguran di Indonesia.
Tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 14 persen ditargetkan turun hingga 9 persen tahun 2014 mendatang. Sedangkan tingkat pengangguran Indonesia sebanyak 8,7 persen ditargetkan turun hingga 5,4 persen tahun 2014 mendatang.
Terkait pemberlakuan perjanjian pasar bebas China ASEAN mulai Januari lalu, menurut Syarif kesempatan ini harus dijadikan sebagai peluang dan bukan semata-mata sebagai ancaman. Agar tetap mampu bersaing, produk-produk UKM Indonesia harus memiliki nilai lebih, kompetitif, serta benar-benar dibutuhkan pasar.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/03/12/19594163/Menkop:.Koperasi.yang.Sehat.Bisa.Tampil.di.Bursa.Efek.

Ulasan:

Sejak koperasi dinyatakan sebagai Badan Usaha sebagaimana pengertian koperasi pada Undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, diberbagai daerah dan kota muncul berbagai jenis koperasi. Yang paling banyak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Banyaknya koperasi yang bermunculan tersebut karena persyaratan pendirian koperasi lebih sederhana dan biaya yang dibutuhkan relatif lebih kecil jika dibandingkan pendirian Badan Usaha lain. Selain itu, setelah koperasi beroperasi pengawasan baik pasif maupun aktif dari pihak yang mempunyai kewenangan pun tidak melakukan pengawasan seketat yang dilakukan kepada Badan Usaha lain khususnya perbankan.

Jenis koperasi yang hanya memanfaatkan fasilitas dari pemerintah pun bermunculan, bermunculan manakala tersedia fasilitas bagi koperasi, tetapi akan hilang dan hanya meninggalkan nama saja, jika fasilitas tersebut tidak ada lagi.

Namun, terdapat pula jenis koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang karena menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi. Koperasi sejati ini tercermin pada koperasi yang telah menyadari bahwa ia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota secara demokratis, satu orang anggota mempunyai satu suara serta mempunyai kesamaan hak dan kedudukan, anggota yang berjasa memperoleh jasa/penghargaan, sumber dana koperasi diutamakan dari anggota melalui mobilisasi simpanan saham (simpanan pokok dan simpanan wajib) serta simpanan non saham (simpanan sukarela, simpanan berjangka, dsb) sedangkan sumber dana dari luar ditempatkan sebagai pendudung dan memperkuat struktur permodalan.

Prinsip koperasi yang lain adalah usaha koperasi dikelola diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota. Karena prinsip-prinsipnya tersebut maka koperasi mempunyai slogan yang terkenal, yaitu dari, oleh dan untuk anggota.

Suatu koperasi dapat berkembang secara sehat jika koperasi itu sendiri sehat dalam organisasi, sehat kepengurusan dan sehat usahanya. Indikasi koperasi itu sehat organisasi antara lain adalah selalu dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan secara tepat waktu, kesadaran anggota sebagai anggota koperasi semakin meningkat sebagai buah dari pendidikan yang dilakukan secara terus menerus, mampu menyajikan laporan keuangan secara berkala dan transparan.

Untuk indikasi suatu koperasi sehat kepengurusannya antara lain adalah, masing-masing pengurus dan badan pengawas berfungsi sesuai fungsi masing-masing, pengurus maupun badan pengawas selalu menyelenggarakan pertemuan secara teratur, pergantian pengurus dan badan pengawas dapat berlangsung secara demokratis, serta pengurus dan badan pengawas tidak melakukan hal-hal yang berbau KKN.

Selanjutnya indikasi koperasi itu sehat usahanya antara lain adalah, usaha koperasi semakin beragam, serta simpanan anggota, permodalan, volume usaha, serta laba usaha koperasi, menunjukan peningkatan.

Untuk mewujudkan koperasi sejati berkembang secara sehat sebagaimana didambakan, diperlukan adanya komitmen bersama.

0 komentar:

Posting Komentar