Selasa, 23 Maret 2010

Proyek Asuransi Syariah Tetap Cerah

Kamis, 11 Maret 2010, 16:35 WIB

JAKARTA-Industri asuransi syariah masih memiliki prospek cukup cerah di tahun ini. Meski adanya penerapan PSAK 108 yang mengharuskan pemisahan dana tabarru dan dana perusahaan, namun industri tersebut akan tetap stabil.

Hal yang harus menjadi perhatian adalah perlunya sinergi antara sesama pelaku dalam menyosialisasikan asuransi syariah. Pengamat ekonomi syariah, Agustianto, mengatakan prospek asuransi syariah masih cerah karena besarnya potensi pasar ini menilik dari pangsa pasarnya yang berada di kisaran dua persen. ''Untuk lebih mengembangkan asuransi syariah banyak aspek yang perlu diperhatikan, seperti misalnya promosi dan edukasi kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan karena potensinya yang cukup besar,'' katanya di Jakarta, Kamis (11/3).

Menurutnya, perlu ada sinergi dari seluruh asuransi syariah untuk mempromosikan industri tersebut. Sinergi sosialisasi pun hendaknya tak hanya dilakukan oleh beberapa asuransi syariah saja, tetapi juga mencakup keseluruhan pelaku yang berjumlah sekitar 40 buah ini.

Dia menuturkan, sebenarnya asuransi syariah yang berukuran kecil juga memiliki produk beragam. Sayangnya, karena promosi kurang kuat maka hal tersebut tak banyak diketahui masyarakat. ''Untuk itu saya menyarankan ada kebijakan manajemen lebih serius untuk mengembangkan unit syariah, jadi tidak hanya sekedar ada dan mengikuti tren,'' cetusnya.

Mengenai penerapan PSAK 108, lanjut dia, hal tersebut memang harus dilakukan dalam menerapkan kepatuhan syariah. Namun, penerapan PSAK tersebut tak akan berdampak terlalu signifikan bagi asuransi syariah. Dengan adanya komitmen kuat dari operator asuransi syariah ini, setidaknya industri tersebut dapat tumbuh antara 25 persen-30 persen.

Red: Budi Raharjo

Ulasan:

Asuransi dapat diartikan secara sederhana yaitu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah dan dana tersebut diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Yang membedakan asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah pelaksanaannya, dimana asuransi syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Asuransi syariah seyogyanya harus memiliki prinsip akad takafuli (tolong menolong), dimana nasabah mempunyai niat untuk membantu nasabah yang lain yang sedang mengalami kesulitan atau musibah, sehingga jika salah satu nasabah mengalami musibah dan ingin mengklaim pembayaran asuransi, seluruh peserta sudah ikhlas untuk diambil dari rekening seluruh peserta tersebut.

Selain itu, dana yang terkumpul atau iuran premi nasabah diinvestasikan dengan sistem bagi hasil, dimana premi tersebut harus diperlakukan sebagai titipan, perusahaan asuransi memegang amanah untuk mengelolanya, sehingga keuntungan investasi tersebut dilakukan dengan prinsip bagi hasil antara nasabah dengan perusahaan asuransi tersebut, sehingga terwujud keadilan. Keuntungan tidak hanya milik perusahaan asuransi, sedangkan nasabah tidak mendapatkan sedikit pun jika tidak ada klaim pembayaran.

Asuransi syariah berdasarkan artikel di atas mempunyai prospek yang bagus, karena penduduk Indonesia didominasi oleh penduduk muslim. Asuransi syariah akan menjadi pilihan alternatif untuk melakukan proteksi dari musibah, yang tidak melanggar prinsip syariah atau hukum Islam. Namun, pemeluk agama yang lain pun dapat memakai produk ini karena asuransi syariah memiliki banyak kelebihan dan keuntungan dibanding dengan asuransi konvesional.

Artikel tersebut juga mengatakan bahwa dalam pengembangan asuransi syariah ini banyak aspek yang perlu diperhatikan, seperti promosi dan edukasi kepada masyarakat. Asuransi syariah belum dikenal masyarakat luas seperti halnya perbankan syariah. Kegiatan promosi pun harus digalakkan untuk mengenalkan kepada masyarakat. jika masyarakat telah mengetahui, memiliki pengetahuan tentang asuransi syariah, manfaat dan kelebihan asuransi syariah, tidak mustahil asuransi syariah akan sukses berkembang.

0 komentar:

Posting Komentar