SURABAYA, KOMPAS.com - Usai terjadinya peristiwa penembakan oleh kepolisian Malaysia yang menewaskan tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang Madura, kini mulai direspon Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur.
"Berkaca dari peristiwa penembakan itu, kami akan melakukan kajian ulang terhadap peraturan dan kebijakan untuk perlindungan pekerja migran (TKI) Jatim," ujar Kepala Disnakertransduk Jatim Gentur Prihantono saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2010).
Ia menuturkan, kajian ulang atas peraturan dan segala kebijakan mengenai TKI ini perlu dilakukan. Pasalnya, selama ini dirasa masih kurang berpihak pada TKI.
Selain itu, kini pihaknya juga tengah mengajukan usulan ke Menakertrans, di antaranya tentang perbaikan asuransi TKI dan perbaikan sistem pelayanan di perusahaan penyalur TKI. Dengan memperbaiki sistem dan kebijakan yang lebih pro pada TKI, diharapkannya bisa memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih baik bagi TKI.
Ulasan:
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pahlawan devisa negeri ini. Namun, perlindungan terhadap TKI tidak mencerminkan rasa terima kasih kepada mereka yang menyumbang devisa yang besar. TKI di luar negeri selama ini sering menjadi korban kekerasan, pemerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan dan sebagainya. Banyak sekali kasus-kasus tersebut terjadi baik yang diketahui oleh publik maupun tidak, memperlihatkan betapa lemahnya posisi dan perlindungan TKI di luar negeri.
Peratuan dan kebijakan untuk perlindungan TKI masih dirasakan kurang memihak. Hal tersebut dapat terlihat dari terdapat kurang atau tidak adanya kedisiplinan dan pertanggungjawaban yang sungguh-sungguh dari aparat pemerintah yang bertugas di KBRI/KJRI untuk melindungi TKI di negara-negara tersebut, pemerintah melalui aparat terkait di luar negeri selama ini kurang siap berdiplomasi untuk melindungi para TKI yang menghadapi permasalahan karena kekurangsiapan ini disebabkan terbatasnya keahlian dan keterampilan mereka untuk melakukan pembelaan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dibutuhkan oleh para TKI tersebut.
Sedangkan pengguna TKI tidak merasa punya kewajiban melindungi TKI sesuai dengan aturan hukum dan HAM Indonesia. Mereka cenderung tidak perduli dengan apapun kata peraturan hukum dan HAM yang berlaku di
Dari banyak kasus yang terjadi, disampaikan dari artikel di atas, perlu perbaikan asuransi TKI dan perbaikan sistem pelayanan di perusahaan penyalur TKI. Dengan memperbaiki sistem dan kebijakan yang lebih pro pada TKI, diharapkannya bisa memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih baik bagi TKI.
0 komentar:
Posting Komentar