Rabu, 14 April 2010

Produk Non Pangan, Harus Berlabel Bahasa Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan akan mempercepat pemberlakuan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada produk nonpangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2009. Semula permendag ini akan diberlakukan pada 21 Desember 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar. Namun, dengan pemajuan permendag ini, pemberlakuan Permendag No 62/2009 akan mulai berlaku 1 Juli 2010.

Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Radu M Sembiring mengatakan, percepatan pemberlakuan peraturan ini ditujukan untuk perlindungan konsumen. "Keuntungannya bagi konsumen akan lebih terlindungi, terutama untuk produk nonpangan," katanya akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, selama enam bulan ini pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada industri dan masyarakat terkait dengan peraturan ini. Untuk barang yang sudah beredar di pasar, batas pemberlakuan peraturan ini juga dipercepat menjadi 31 Desember 2011.

Radu menambahkan, produk yang sudah beredar di pasar diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian. "Perusahaan diberi waktu satu tahun setelah berlakunya peraturan ini. Kalau tidak tepati aturan, kena sanksi pidana," ujar Radu. Pemerintah tidak akan memberikan peringatan terlebih dahulu jika ada perusahaan yang tidak menepati aturan ini.

Jumlah produk nonpangan yang akan diwajibkan labelisasi sebanyak 103 jenis barang. Terdiri atas 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, 9 barang bangunan, 24 barang komponen kendaraan bermotor, dan 24 jenis barang lainnya.

Kewajiban pencantuman label ini diberlakukan untuk barang impor dan produk lokal sehingga tidak ada diskriminasi. "Bagi barang impor ketentuan label dalam bahasa Indonesia berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia," kata Radu.

Namun, ketentuan pencantuman label dalam bahasa Indonesia ini dikecualikan bagi barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Selain itu, ketentuan label ini juga tidak berlaku bagi keperluan kendaraan bermotor atau suku cadang yang diimpor oleh produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong terkait dengan produksi dengan syarat mengajukan permohonan kepada dirjen perdagangan dalam negeri, dalam hal ini direktur pengawasan barang beredar dan jasa Kementerian Perdagangan. (Herlina KD/Kontan)

Ulasan:

Konsumen adalah pihak yang wajib dilindungi. Mereka telah mengeluarkan uang untuk membeli mengharapkan adanya kepuasan yang didapat dari mengkonsumsi suatu produk. Banyak konsumen tidak dapat menggunakan dengan baik suatu produk yang mereka beli karena ketidaktahuan tentang informasi produk tersebut.

Masalah tersebut ditimbulkan oleh bahasa, banyak produk disertai dengan pelabelan lengkap, tetapi pesan informasi tidak sampai ke konsumen, karena menggunakan bahasa yang tidak dipahami konsumen. Khususnya untuk produk non pangan seperti produk elektronik impor dengan pelabelan menggunakan bahasa negara asal produk tersebut, seperti Cina, Jepang.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2009 yang memberlakuan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada produk nonpangan. Konsumen akan mendapatkan manfaat yakni pertama, konsumen akan memiliki wawasan lebih luas tentang informasi produk yang akan dibelinya, untuk selanjutnya dapat menentukan pilihan suatu produk berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

Kedua, konsumen dapat menggunakan produk tersebut dengan baik karena informasi tentang produk telah diketahui oleh konsumen tersebut. Ketiga, apabila di lapangan ditemukan produk yang tidak sesuai dengan standar yang telah dikeluarkan pemerintah, dan berakibat menimbulkan kerugian di pihak konsumen, konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada produsen

0 komentar:

Posting Komentar